Selasa, 05 Desember 2017

Pengantar Bisnis Informatika 4# "Tips dan Strategi Agar Perusahaan Bertahan Lama"

Tips dan Strategi Agar Perusahaan Dapat Bertahan Lama

Mengembangkan sebuah bisnis yang bergerak di bidang barang ataupun jasa dari nol membutuhkan pengalaman, perjuangan, usaha, pengorbanan dan kerja keras. Bisnis yang dapat dibuat pun bermacam-macam, mulai dari usaha kecil, berdagang hingga membuat sebuah perusahaan. Bagi pengusaha pemula, seolah tak ada waktu untuk berleha-leha untuk mengembangkan bisnis yang lebih besar dan dapat bertahan mengikuti perkembangan zaman.

Para pebisnis besar saat ini pasti pernah mengalami masa-masa bisnis sulit dari mulai merangkak hingga tumbuhnya kerajaan bisnis mereka saat ini. Tentunya untuk mencapai kesuksesan tersebut dibutuhkan ketekunan dan kerja keras serta kiat dalam menghadapi persaingan agar perusahaan tetap eksis dan tumbuh besar.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa kunci kesuksesan sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnis menurut pendapat saya yang telah dirangkum dari berbagai sumber:

1.     Merencanakan Strategi Perusahaan & Pemasaran
Dalam menjalankan bisnis perusahaan perlu perencanaan yang matang agar bisa bertahan menghadapi persaingan. Dalam perencanaan ini dibuat sebuah target pasar sasaran sesuai dengan tujuan pendirian perusahaan yang tercantum di dalam visi misi perusahaan. Target pasar ini termasuk menetapkan calon pembeli atau pengguna jasa serta produk yang akan ditawarkan. Strategi dengan membuat target ini dapat menjadi motivasi dan indikator keberhasilan pencapaian bisnis yang dijalankan. Seiring berjalanan proses bisnis tentunya diperlukan strategi pemasaran yang jitu dan baik agar bisa menghasilkan keuntungan seperti yang ditargetkan, karena pemasaran merupakan kunci dan ujung tombak perusahaan agar tetap tumbuh dan bertahan.

2.   Mempelajari Lingkungan & Kompetitior
Mempelajari lingkungan disini dilakukan baik secara internal dan eksternal. Secara internal adalah dengan mempelajari sumber daya yang dimiliki perusahaan seperti para pegawai. Perusahaan yang dapat memahami apa yang menjadi kekuatan dan kelemahannya dapat mencapai tujuan perusahaan dengan lebih mudah. Secara eksternal adalah dengan mempelajari lingkungan bisnis sekitarnya seperti kompetitor bisnis lainnya. Pemantauan yang dapat dilakukan seperti bagaimana cara mereka memasarkan produknya, lokasi usaha serta bagaimana cara mereka mengemas bungkusnya. Dengan mempelajari apa yang dilakukan oleh kompetitor, membuat perusahaan mengetahui kelemahan dan keunggulan kompetitior sehingga mampu menyusun langkah-langkah ke depan yang harus dibuat agar tetap bisa bertahan dan menjadi leader. Perusahaan harus mampu mengidentifikasi setiap tantangan dan mengambil peluang yang ada serta dapat menyesuaikan diri dengan cepat.

3. Memahami Karakteristik Konsumen & Pasar
Ketika perusahaan mengetahui karakteristik dan kebutuhan konsumen menjadikan peluang besar bagi perusahaan untuk menjadi leader dan memperluas pangsa pasar. Untuk mengetahui apa yang disukai konsumen dapat dilakukan dengan cara riset dan survei atau dengan memposisikan diri sebagai seorang konsumen.

4. Mengenali & Menonjolkan Keunggulan Produk
Sesuai prinsip bisnis baik produk barang atau jasa perlu ditonjolkan keunggulan produk yang dipasarkan. Produk atau jasa yang ditawarkan harus memiliki kelebihan dan keunggulan dibandingkan kompetitor bisnis lain agar perusahaan dapat bertahan dan mempunyai daya saing. Jika tidak, maka produk yang ditawarkan akan terlihat sama saja dengan yang lain, membuat konsumen tidak tarik untuk mencoba produk yang perusahaan kita buat.

5. Menetapkan Harga yang Mampu Bersaing
Untuk pebisnis pemula, disarankan untuk membanderol harga yang sedikit lebih murah dibandingkan produk atau jasa serupa. Hal ini wajar sebagai sarana promosi sebab produk yang ditawarkan belum dikenal oleh masyarakat. Menurut saya membanderol harga yang setara atau bahkan terlampau tinggi, akan membuat produk tidak laku dan kalah bersaing dengan produk serupa yang telah ada terlebih dahulu.


6. Terus Berinovasi Mengikuti Zaman
Produk yang ditawarkan harus selalu mengikuti perkembangan trend yang ada di pasaran. Hal ini diperlukan agar masyarakat tidak merasa bosan dan produk tidak akan ketinggalan zaman. Salah satu contoh inovasi adalah mengubah kemasan produk atau mengubah bentuk produk (seperti pada produk nugget yang menggambarkan beraneka bentuk hewan agar menarik perhatian anak-anak).

7. Memiliki Ciri Khas & Identitas yang Mudah Diingat
Menurut saya membuat sebuah ciri khas dari produk yang ditawarkan sangat penting. Hal ini berpengaruh bagi masyarakat agar selalu ingat sewaktu-waktu membutuhkan produk tersebut. Contohnya seperti air mineral AQUA, identitas tersebut yang melekat erat pada masyarakat saat untuk menyebutkan air minum mineral kemasan.

8. Memperluas Pemasaran & Iklan
Agar perusahaan dapat bertahan dan semakin besar maka diperlukan cara pemasaran yang baik dan mengikuti perkembangan zaman. Kemudahan teknologi internet, telekomunikasi dan pertelevisian mempermudah sebagai sarana pemasaran produk barang atau jasa. Berikut merupakan cara-cara yang dapat dilakukan menurut saya untuk mendorong perusahan semakin maju dan berkembang :
·         -Memasarkan produk melalui situs online
·         -Membuat website perusahaan agar mudah dikenal
·         -Memanfaatkan sosial media sebagai sarana promosi
·         -Mengenalkan produk kepada suatu komunitas


9. Cermat Mengatur Keuangan
Perusahaan yang mampu bertahan harus bisa bersikap cermat dan hemat dalam membelanjakan uangnya. Orang-orang dibalik layar yang mengatur keuangan pun harus mempunyai integritas dan dapat dipercaya. Pengaturan keuangan merupakan salah satu kunci perusahaan dalam mengembangkan sayap usahanya serta modal yang akan diputar.

10. Rutin Melakukan Evaluasi Team Work
Untuk menjadi lebih maju, perusahaan harus terus melakukan evaluasi secara rutin baik perkembangan dan tantangan perusahaan. Kekompakan pegawai dalam sebuah perusahaan merupakan kunci kesuksesan internal. Dimana memilih dan membentuk karakter pegawai yang inovatif, kompetitif dan juga solid merupakan hal yang perlu dipertimbangkan. Evaluasi rutin ini juga bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dan riwayat perusahaan dengan belajar dari pengalaman yang sudah pernah dialami sebelumnya.







Referensi :
http://bisnis.liputan6.com/read/3058279/8-cara-jitu-agar-bisnis-bisa-berkembang-pesat
https://m.merdeka.com/uang/6-tips-mudah-agar-bisnis-anda-bertahan-lama/kenali-keunggulan-produk.html
https://ekbis.sindonews.com/read/1095414/39/tips-agar-bisnis-anda-bertahan-lama-1458790549/


Sabtu, 11 November 2017

Pengantar Bisnis Informatika 3# "Rancangan Membuat Perusahaan (PT) dan Kelengkapan Legalitasnya"

Pendirian PT.Hyper Stellar


Kali ini saya akan berbagi cerita tentang cara-cara merancang pendirian sebuah perusahaan, membuat company profile dan mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan. Pada simulasi ini saya akan membuat sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang usaha IT Consultant dan Software Application. Customer yang dijadikan sasaran dari pendirian perusahaan ini adalah sebuah perusahaan lain yang membutuhkan bantuan untuk menangani masalah yang terkait dengan manajemen IT di perusahaan tersebut. Perusahaan pada simulasi ini menyediakan produk berupa jasa Data Center, Network Solution, dan Software Application. Maka dari itu mari kita dibahas satu per satu agar lebih paham.

1.      Latar Belakang Pendirian
Saat ini, perusahaan sudah berkembang sangat pesat dan merajalela dimana-mana. Karena perkembangannya ini, banyak orang ingin mendirikan sebuah perusahaan. Salah satu jenis perusahaan yang paling diminati ialah PT (Perseroan Terbatas). Perusahaan yang didirikan pun banyak macamnya, mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang fashion, makanan, edukasi, hingga di bidang IT.
Perusahaan yang bergerak di bidang IT pasti banyak dibutuhkan. Berkembangnya dunia IT telah membuktikan bahwa teknologi informasi dapat memberikan banyak kegunaan dan keuntungan bagi banyak orang. Dari waktu ke waktu, peran IT tidak hanya murni berupa desain aplikasi, pembangunan aplikasi (coding), database, hardware, pembanguan jaringan dan hal teknik lainnya. IT sudah menjadi bagian yang dapat menyumbang lebih terhadap perkembangan bisnis bahkan dapat menjadi sumber penghasilan yang cukup menguntungkan, sehingga telah memotivasi banyak orang untuk mulai mendirikan dan mengembangkan usaha di bidang tersebut, salah satu contohnya ialah perusahaan konsultan IT. Perusahaan konsultan IT berfungsi memberikan masukan dan segala informasi yang berhubungan dengan teknologi informasi pada perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasn teknologi informasi.
Karena beberapa hal yang disebutkan di atas, kami tertarik untuk mendirikan perusahaan konsultan IT. PT yang akan didirikan bernama PT Hyper Stellar. PT Hyper Stellar merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang teknologi IT yang senantiasa memberikan layanan dan produk terbaik untuk setiap kebutuhan customer dan perusahaan. PT Hyper Stellar selalu berlandaskan pada profesionalistas, keamanan dan kehandalan dari setiap solusi produk IT.

2.      Profil Perusahaan
Logo Perusahaan               

Nama Perusahaan              : PT. Hyper Stellar
Bidang Usaha                    : IT Consultant & Application
Alamat                               : L’Avenue Office Building
 Lantai 16-B                            
 Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 16 , Pancoran,
 Jakarta Selatan 12780
Telepon                              : +62 21 7980234
Faximile                            : +62 21 7980233
Email                                 : info@hyperstellar.com
Homepage                         : www.hyperstellar.com
Operational Office            : 09.00 – 17.00 WIB
NPWP                               : 02.929.123.5-551.030
Akta Pendirian                  : No.7 /Tgl 06-01-2017, Notaris Hartono Wijaya SH., M.Kn
SIUP                                 : 5/02-05/PB/X/2017, Perdagangan Barang dan Jasa
TDP                                   : 120123201161
INKINDO                         : A001 4321-1-120599, Bidang Telematika
Komisaris Utama              : Ir. Muhammad Sudirman
Direktur Utama                 : Fuad Aji Pratomo, ST.
Jumlah Karyawan             : 18 Orang
No.Account/Rekening      : PT. Hyper Stellar
  701-554-324-1
  Bank BCA KC Pancoran Barat

3.      Persetujuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Hyper Stellar
  1. Modal Dasar               : Rp. 1.250.000.000,00
  2. Modal Ditempatkan    : Rp. 750.000.000,00
  3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi


4.      Visi dan Misi Perusahaan
Visi
Menjadi perusahaan yang berorientasi pelanggan dengan menyediakan layanan infrastruktur terbaik dan solusi IT bagi perusahaan atau bisnis sehingga membuat nilai tambah yang tak ternilai bagi customer dan stakeholder

Misi
·         Mengedepankan customer oriented dalam setiap solusi bisnis
·         Memberikan pelayanan dan garansi produk yang professional
·         Mengembankan kerja sama dengan mitra dalam peningkatan kualitas


5.      Struktur Organisasi dan Tugasnya



Komisaris Utama
Posisi Komisaris utama dipegang oleh Ir. Muhammad Sudirman yang merupakan pemilik modal dan saham utama. Adapun tugasnya adalah sebagai berikut:

  • Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala, serta mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan
  • Pelaksanaan rapat secara berkala
  • Menyetujui planning yang akan di ajukan oleh direktur
  • Memberikan masukan-masukan yang berguna bagi perusahaan
  • Bertanggung jawab mengawasi atas kelancaran serta kesehatan keuangan perusahaan


Direktur Utama
Posisi Direktur utama dijabat oleh Fuad Aji Pratomo, ST. yang mempunyai tugas :

  • Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
  • Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
  • Menyetujui anggaran tahunan perusahaan
  • Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan


Divisi Quality Assurance (QA)
Posisi Divisi QA dijabat oleh Linda Dwi Novianti yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Memiliki tugas pokok dalam perencanaan prosedur jaminan kualitas suatu produk atau jasa
  • Mengevaluasi kecukupan standar jaminan kualitas
  • Merancang sampel prosedur dan petunjuk untuk mencatat dan melaporkan data berkualitas
  • Meninjau pelaksanaan dan efisiensi kualitas dan inspeksi sistem agar berjalan sesuai rencana.


Divisi Manajemen dan Pemasaran
Posisi Divisi Manajemen dan Pemasaran dijabat oleh Alfonsius Krisnanda yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Mengembangkan suatu konsep produk yang ditujukan untuk memuaskan/ melayani kebutuhan
  • Membuat desain produk
  • Menetapkan harga agar memperoleh Return on investment yang layak
  • Mengatur distribusiMemeriksa penjualan produk/jasa


Divisi Customer Relationship Management (CRM)
Posisi Divisi CRM dijabat oleh Kevien Aqbar yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Menjaga pelanggan yang sudah ada
  • Menarik pelanggan baru
  • Cross Selling: menjual produk/jasa lain yang mungkin dibutuhkan pelanggan berdasarkan pembeliannya
  • Identifikasi kebiasaan pelanggan untuk menghindari penipuan
  • Mengusahakan respon yang lebih cepat ke pelanggan

Divisi Teknik
Posisi Divisi Teknik dijabat oleh Alza Ichsan Kurniawan yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Merencanakan pembangunan instalasi produk/ jasa yang ingin dipasarkan
  • Membuat laporan kegiatan bagian perencanaan teknik
  • Membuat produk jadi
  • Bertanggung jawab pada perawatan (maintenance) alat serta produk jadi


Divisi Back Office
Divisi Back Office dijabat oleh M. Amir Munajad yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Mengelola urusan utang piutang
  • Mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengecekan produk/jasa yang tidak terlalu diminati untuk kemudian diganti dengan yang baru.
  • Memberikan laporan yang sudah tersaji lengkap dengan menggunakan komputer lewat software 



6.      Produk Perusahaan
Berikut adalah produk jasa yang ditawarkan oleh perusahaan.



7.      Project References
Karya-karya atau project yang pernah ditangani oleh perusahaan adalah sebagai berikut.


8.      Syarat dan Prosedur Pendirian Perusahaan (PT)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

A. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Adapun yang menjadi syarat umum pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kantu Tanda Penduduk (KTP) para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab / direktur;
  3. Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab;
  4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna);
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran;
  8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta;
  9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman; dan
  10. Siap disurvei.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1);
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3);
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4);
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33);
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 & Pasal 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

B. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang; dan
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini :

  1. Para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan;
  2. Setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan;
  3. Para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT;
  4. Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Sumber Hukum : 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
  2. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
  7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.



Referensi : 
  1. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  2. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html
  4. Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
  5. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta. 
  6. Charlesworth and Morse, Company Law ELBS,Fourteenth ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas 2009,
  7. Corporation, Aspen Law and business; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009,
  8. A, James Barros JD cs, Law For Business Law, Irwin, Boston; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009, 
  9. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html



Minggu, 22 Oktober 2017

Pengantar Bisnis Informatika 2# "Bentuk & Legalitas Badan Usaha"

Bentuk Badan Usaha & Prosedur Legalitasnya


Badan Usaha 
Merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan perorangan, maupun berkelompok.


Penggolongan Bentuk Perusahaan 



Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Seperti Unit Dagang (UD), Pedagang bakso, Pedagang Sate, dan lainnya.
Ciri-Ciri :
  • Dalam pendiriannya tidak diperlukan akta (notaris)
  • Diperlukan surat izin seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat ijin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SITU (Surat izin Tempat Usaha) dari Pemda bagi yang dipersyaratkan atas dasar Undang-Undang Gangguan (HO)

Kelebihan :
  • Mudah mendirikannya
  • Organisasi sederhana
  • Pengendalian seutuhnya (semua laba untuk pengusaha)
  • Pajak rendah

Kekurangan :
  • Dana terbatas
  • Bertanggung jawab atas semua kerugian
  • Keterampilan terbatas


Firma
Firma adalah bentuk badan usaha gabungan dua orang atau lebih untuk tujuan komersial baik dalam bidang perdagangan maupun jasa.
Ciri-Ciri :
  • Modal firma berasal dari anggota pendiri
  • Bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan para mitranya
  • Mempunyai harta kekayaan
  • Menggunakan nama bersama untuk firma
  • Pembagian keuntungan sesuai dengan besar kecilnya modal masing-masing
  • Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia


CV (Commanditaire Vennootshcap)
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan saling percaya oleh beberapa orang (minimal 2 orang atau lebih). Terdapat 2 kelompok dalam CV:
  1. Mitra pasif, hanya berkontribusi pada pemberian modal
  2. Mitra aktif, tidak hanya memberikan modal tetapi juga aktif mengelola usaha

Ciri-Ciri :
  • Memiliki harta kekayaan
  • Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya
  • Saham bisa diwariskan
  • Jika anggota ada yang meninggal, maka CV dibubarkan

Kelebihan :
  • Memperoleh dana tambahan
  • Kerugian ditanggung bersama
  • Pengelolaan dilakukan bersama

Kekurangan :
  • Sering terjadi konflik antar pemilik modal
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Berbagi pengendalian saat menjalankan usaha


PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). PT didirikan oleh dua orang atau lebih. “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”(UU RI Nomor 1 tahun 1995).
Ciri-Ciri :
  • Bentuk perusahaan yang berbadan hukum
  • Mempunyai harta kekayaan
  • Jika salah satu pemegang saham meninggal, perusahaan tetap berjalan
  • Pembagian keuntungan atau deviden sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya
  • Mempunyai komisaris (pemilik modal)
  • Mempunyai perbedaan antara pemegang saham dengan Direksi
  • Kekuatan tertinggi berada di tangan RUPS (Rapat umum pemegang saham)


Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat umumnya yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ciri-Ciri :
  • Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
  • Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
  • Kekuasaan tertinggi ada pada RAT
  • Satu anggota adalah satu suara
  • Organisasi diurus secara demokratis
  • Kumpulan individu
  • Manajemen bersifat terbuka
  • Adanya sifat saling tolong-menolong
  • Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota

Kelebihan :
  • Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota
  • Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
  • Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginannya sendiri untuk memperbaiki hidupnya
  • Mengutamakan kepentingan Anggota

Kekurangan :
  • Modal terbatas
  • Daya saing lemah
  • Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
  • Sumber daya manusia terkadang kurang


Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.  “Yayasan adalah  badan  usaha  yang  terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang mempunyai anggota” (Undang-Undang  Nomor 16 tahun 2001).
Ciri-Ciri :
  • Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
  • Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

Kelebihan :
  • Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan :
  • Terbatasnya dana


Perjan (BUMN)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, biasanya perusahaan selalu merugi karena besarnya biaya pemeliharaan perusahaan. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

Perum (BUMN)
Perum merupakan perjan yang tidak lagi berorientasi pelayanan, tapi profit oriented. Status pegawainya adalah pegawai negeri. Namun, karena masih merugi maka banyak yang go public (menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik) dan status berubah menjadi persero.

Persero (BUMN)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Ciri-Ciri :
  • Tujuan utamanya mencari laba/ keuntungan (komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT <nama perusahaan> (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Persero :
  • PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT PELNI (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT KAI (Persero)
  • PT Telkom (Persero)





Status Hukum Badan Usaha
Bentuk Usaha Tidak Berbadan Hukum
Suatu badan usaha yang sederhana pendiriannya. Cukup dengan Akta Pendirian yang dibuat di depan Notaris dan disahkan oleh Pengadilan Negeri (Daerah). Contoh: Firma dan CV.

Bentuk Usaha Berbadan Hukum
Suatu badan usaha (perusahaan) yang telah memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM. Serta harus melakukan pengumuman dalam berita negara. Contoh: Perseroan Terbatas (PT).


Prosedur Legalitas Usaha
Legalitas perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memenuhi persyaratan undang-undang dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sah (Muhammad, 2010:329). Legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum.

Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi syarat operasional perusahaan. Setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat tersebut dinyatakan sebagai perusahaan yang mempunyai bukti legalitas kegiatan usaha. Dokumen legalitas perusahaan itu seperti membuat SITU dan HO, membuat SIUP, membuat NPWP, membuat TDP, membuat akta pendirian perusahaan, membuat rekening bank atas nama perusahaan, membuat nama logo, merek dan atribut perusahaan dan melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau didaftar setiap lima tahun sekali.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu  surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin, yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyainya. Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan, memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan, mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan) dan mengetahui besarnya modal.

Membuat Rekening Perusahaan
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha. Kemudian melakukan setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing pemilik. Selanjutnya menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah-kan sebagai bukti penyetoran modal awal.

Membuat Nama Logo, Merek dan Atribut Perusahaan
Meliputi nama perusahaan, logo perusahaan, alamat perusahaan, kartu nama dan tag line(slogan) dari usaha, kop surat dan dokumen –dokumen lainnya, stempel perusahaan, visi dan misi, jumlah modal usaha dan susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT).

Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.



Manfaat Legalitas Badan Usaha
  • Sarana perlindungan hukum
  • Sarana promosi
  • Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
  • Mempermudah mendapatkan suatu proyek
  • Mempermudah pengembangan usaha






Referensi :