Bentuk Badan Usaha
& Prosedur Legalitasnya
Badan Usaha
Merupakan kesatuan yuridis (hukum),
teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perusahaan adalah suatu bentuk usaha
yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh
keuntungan, baik yang diselenggarakan perorangan, maupun berkelompok.
Penggolongan Bentuk Perusahaan
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Merupakan jenis
kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang
punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi
tanggung jawabnya tidak terbatas. Seperti Unit Dagang (UD), Pedagang bakso, Pedagang
Sate, dan lainnya.
Ciri-Ciri
:
- Dalam pendiriannya tidak diperlukan akta (notaris)
- Diperlukan surat izin seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat ijin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SITU (Surat izin Tempat Usaha) dari Pemda bagi yang dipersyaratkan atas dasar Undang-Undang Gangguan (HO)
Kelebihan
:
- Mudah mendirikannya
- Organisasi sederhana
- Pengendalian seutuhnya (semua laba untuk pengusaha)
- Pajak rendah
Kekurangan
:
- Dana terbatas
- Bertanggung jawab atas semua kerugian
- Keterampilan terbatas
Firma
Firma adalah bentuk badan usaha gabungan dua orang
atau lebih untuk tujuan komersial baik dalam bidang perdagangan maupun jasa.
Ciri-Ciri :
- Modal firma berasal dari anggota pendiri
- Bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan para mitranya
- Mempunyai harta kekayaan
- Menggunakan nama bersama untuk firma
- Pembagian keuntungan sesuai dengan besar kecilnya modal masing-masing
- Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
CV (Commanditaire Vennootshcap)
Perusahaan Komanditier atau yang biasa
disingkat menjadi CV merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan saling
percaya oleh beberapa orang (minimal 2 orang atau lebih). Terdapat 2 kelompok
dalam CV:
- Mitra pasif, hanya berkontribusi pada pemberian modal
- Mitra aktif, tidak hanya memberikan modal tetapi juga aktif mengelola usaha
Ciri-Ciri :
- Memiliki harta kekayaan
- Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya
- Saham bisa diwariskan
- Jika anggota ada yang meninggal, maka CV dibubarkan
Kelebihan :
- Memperoleh dana tambahan
- Kerugian ditanggung bersama
- Pengelolaan dilakukan bersama
Kekurangan :
- Sering terjadi konflik antar pemilik modal
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Berbagi pengendalian saat menjalankan usaha
PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen). PT didirikan oleh dua orang atau lebih. “Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan
berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”(UU RI Nomor 1 tahun 1995).
Ciri-Ciri :
- Bentuk perusahaan yang berbadan hukum
- Mempunyai harta kekayaan
- Jika salah satu pemegang saham meninggal, perusahaan tetap berjalan
- Pembagian keuntungan atau deviden sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya
- Mempunyai komisaris (pemilik modal)
- Mempunyai perbedaan antara pemegang saham dengan Direksi
- Kekuatan tertinggi berada di tangan RUPS (Rapat umum pemegang saham)
Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan
hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan
kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat umumnya yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Ciri-Ciri :
- Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
- Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
- Kekuasaan tertinggi ada pada RAT
- Satu anggota adalah satu suara
- Organisasi diurus secara demokratis
- Kumpulan individu
- Manajemen bersifat terbuka
- Adanya sifat saling tolong-menolong
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota
Kelebihan :
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginannya sendiri untuk memperbaiki hidupnya
- Mengutamakan kepentingan Anggota
Kekurangan :
- Modal terbatas
- Daya saing lemah
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
- Sumber daya manusia terkadang kurang
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum. “Yayasan
adalah badan usaha
yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang mempunyai anggota” (Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001).
Ciri-Ciri :
- Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
- Didirikan dengan akta notaris.
- Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
- Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan :
- Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan :
- Terbatasnya dana
Perjan (BUMN)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah, biasanya perusahaan selalu merugi karena
besarnya biaya pemeliharaan perusahaan. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perum (BUMN)
Perum merupakan perjan yang tidak lagi
berorientasi pelayanan, tapi profit
oriented. Status pegawainya adalah pegawai negeri. Namun, karena masih
merugi maka banyak yang go public (menjual sebagian saham Perum tersebut kepada
publik) dan status berubah menjadi persero.
Persero (BUMN)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Ciri-Ciri :
- Tujuan utamanya mencari laba/ keuntungan (komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT <nama perusahaan> (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero :
- PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT PELNI (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT KAI (Persero)
- PT Telkom (Persero)
Status Hukum Badan Usaha
Bentuk Usaha Tidak Berbadan Hukum
Suatu badan usaha yang sederhana pendiriannya. Cukup
dengan Akta Pendirian yang dibuat di depan Notaris dan disahkan oleh Pengadilan
Negeri (Daerah). Contoh: Firma dan CV.
Bentuk Usaha Berbadan Hukum
Suatu badan usaha (perusahaan) yang telah
memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris dan telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan HAM. Serta harus melakukan pengumuman dalam berita
negara. Contoh: Perseroan Terbatas (PT).
Prosedur Legalitas Usaha
Legalitas perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang memenuhi persyaratan undang-undang dinyatakan sebagai bentuk usaha yang
sah (Muhammad, 2010:329). Legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang
bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum.
Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan
usahanya wajib memenuhi syarat operasional perusahaan. Setiap perusahaan yang
telah memenuhi syarat tersebut dinyatakan sebagai perusahaan yang mempunyai
bukti legalitas kegiatan usaha. Dokumen legalitas perusahaan itu seperti membuat
SITU dan HO, membuat SIUP, membuat NPWP, membuat TDP, membuat akta pendirian
perusahaan, membuat rekening bank atas nama perusahaan, membuat nama logo,
merek dan atribut perusahaan dan melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan).
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan
pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan
Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus
diperpanjang atau didaftar setiap lima tahun sekali.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan
perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi
perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan
Surat Permohonan Izin, yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan
pengusaha dan kegiatan usaha dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang
sebagai biaya administrasi.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) sudah menjadi
ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik
perusahaan harus mempunyainya. Apabila omset penjualan mulai berkembang dan
terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti
bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang No 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan
paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan dituangkan dalam akta pendirian
perusahaan yang dibuat di hadapan notaris. Hal ini bertujuan untuk menghindari
terjadinya perselisihan, memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan,
mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan) dan mengetahui besarnya modal.
Membuat Rekening Perusahaan
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang
akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
Kemudian melakukan setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing pemilik.
Selanjutnya menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah-kan
sebagai bukti penyetoran modal awal.
Membuat Nama Logo, Merek dan Atribut Perusahaan
Meliputi nama perusahaan, logo perusahaan,
alamat perusahaan, kartu nama dan tag line(slogan) dari usaha, kop surat dan
dokumen –dokumen lainnya, stempel perusahaan, visi dan misi, jumlah modal usaha
dan susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT).
Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar
dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial, ekonomi, budaya,
dan kesehatan masyarakat.
Manfaat
Legalitas Badan Usaha
- Sarana perlindungan hukum
- Sarana promosi
- Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
- Mempermudah mendapatkan suatu proyek
- Mempermudah pengembangan usaha
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar