Minggu, 22 Oktober 2017

Pengantar Bisnis Informatika 2# "Bentuk & Legalitas Badan Usaha"

Bentuk Badan Usaha & Prosedur Legalitasnya


Badan Usaha 
Merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan perorangan, maupun berkelompok.


Penggolongan Bentuk Perusahaan 



Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Seperti Unit Dagang (UD), Pedagang bakso, Pedagang Sate, dan lainnya.
Ciri-Ciri :
  • Dalam pendiriannya tidak diperlukan akta (notaris)
  • Diperlukan surat izin seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat ijin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SITU (Surat izin Tempat Usaha) dari Pemda bagi yang dipersyaratkan atas dasar Undang-Undang Gangguan (HO)

Kelebihan :
  • Mudah mendirikannya
  • Organisasi sederhana
  • Pengendalian seutuhnya (semua laba untuk pengusaha)
  • Pajak rendah

Kekurangan :
  • Dana terbatas
  • Bertanggung jawab atas semua kerugian
  • Keterampilan terbatas


Firma
Firma adalah bentuk badan usaha gabungan dua orang atau lebih untuk tujuan komersial baik dalam bidang perdagangan maupun jasa.
Ciri-Ciri :
  • Modal firma berasal dari anggota pendiri
  • Bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan para mitranya
  • Mempunyai harta kekayaan
  • Menggunakan nama bersama untuk firma
  • Pembagian keuntungan sesuai dengan besar kecilnya modal masing-masing
  • Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia


CV (Commanditaire Vennootshcap)
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan saling percaya oleh beberapa orang (minimal 2 orang atau lebih). Terdapat 2 kelompok dalam CV:
  1. Mitra pasif, hanya berkontribusi pada pemberian modal
  2. Mitra aktif, tidak hanya memberikan modal tetapi juga aktif mengelola usaha

Ciri-Ciri :
  • Memiliki harta kekayaan
  • Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya
  • Saham bisa diwariskan
  • Jika anggota ada yang meninggal, maka CV dibubarkan

Kelebihan :
  • Memperoleh dana tambahan
  • Kerugian ditanggung bersama
  • Pengelolaan dilakukan bersama

Kekurangan :
  • Sering terjadi konflik antar pemilik modal
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Berbagi pengendalian saat menjalankan usaha


PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). PT didirikan oleh dua orang atau lebih. “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”(UU RI Nomor 1 tahun 1995).
Ciri-Ciri :
  • Bentuk perusahaan yang berbadan hukum
  • Mempunyai harta kekayaan
  • Jika salah satu pemegang saham meninggal, perusahaan tetap berjalan
  • Pembagian keuntungan atau deviden sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya
  • Mempunyai komisaris (pemilik modal)
  • Mempunyai perbedaan antara pemegang saham dengan Direksi
  • Kekuatan tertinggi berada di tangan RUPS (Rapat umum pemegang saham)


Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat umumnya yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ciri-Ciri :
  • Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
  • Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
  • Kekuasaan tertinggi ada pada RAT
  • Satu anggota adalah satu suara
  • Organisasi diurus secara demokratis
  • Kumpulan individu
  • Manajemen bersifat terbuka
  • Adanya sifat saling tolong-menolong
  • Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota

Kelebihan :
  • Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota
  • Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
  • Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginannya sendiri untuk memperbaiki hidupnya
  • Mengutamakan kepentingan Anggota

Kekurangan :
  • Modal terbatas
  • Daya saing lemah
  • Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
  • Sumber daya manusia terkadang kurang


Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.  “Yayasan adalah  badan  usaha  yang  terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang mempunyai anggota” (Undang-Undang  Nomor 16 tahun 2001).
Ciri-Ciri :
  • Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
  • Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

Kelebihan :
  • Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan :
  • Terbatasnya dana


Perjan (BUMN)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, biasanya perusahaan selalu merugi karena besarnya biaya pemeliharaan perusahaan. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

Perum (BUMN)
Perum merupakan perjan yang tidak lagi berorientasi pelayanan, tapi profit oriented. Status pegawainya adalah pegawai negeri. Namun, karena masih merugi maka banyak yang go public (menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik) dan status berubah menjadi persero.

Persero (BUMN)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Ciri-Ciri :
  • Tujuan utamanya mencari laba/ keuntungan (komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT <nama perusahaan> (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Persero :
  • PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT PELNI (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT KAI (Persero)
  • PT Telkom (Persero)





Status Hukum Badan Usaha
Bentuk Usaha Tidak Berbadan Hukum
Suatu badan usaha yang sederhana pendiriannya. Cukup dengan Akta Pendirian yang dibuat di depan Notaris dan disahkan oleh Pengadilan Negeri (Daerah). Contoh: Firma dan CV.

Bentuk Usaha Berbadan Hukum
Suatu badan usaha (perusahaan) yang telah memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM. Serta harus melakukan pengumuman dalam berita negara. Contoh: Perseroan Terbatas (PT).


Prosedur Legalitas Usaha
Legalitas perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memenuhi persyaratan undang-undang dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sah (Muhammad, 2010:329). Legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum.

Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi syarat operasional perusahaan. Setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat tersebut dinyatakan sebagai perusahaan yang mempunyai bukti legalitas kegiatan usaha. Dokumen legalitas perusahaan itu seperti membuat SITU dan HO, membuat SIUP, membuat NPWP, membuat TDP, membuat akta pendirian perusahaan, membuat rekening bank atas nama perusahaan, membuat nama logo, merek dan atribut perusahaan dan melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau didaftar setiap lima tahun sekali.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu  surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin, yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyainya. Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan, memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan, mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan) dan mengetahui besarnya modal.

Membuat Rekening Perusahaan
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha. Kemudian melakukan setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing pemilik. Selanjutnya menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah-kan sebagai bukti penyetoran modal awal.

Membuat Nama Logo, Merek dan Atribut Perusahaan
Meliputi nama perusahaan, logo perusahaan, alamat perusahaan, kartu nama dan tag line(slogan) dari usaha, kop surat dan dokumen –dokumen lainnya, stempel perusahaan, visi dan misi, jumlah modal usaha dan susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT).

Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.



Manfaat Legalitas Badan Usaha
  • Sarana perlindungan hukum
  • Sarana promosi
  • Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
  • Mempermudah mendapatkan suatu proyek
  • Mempermudah pengembangan usaha






Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar