Sabtu, 10 Januari 2015

ISD#7 "Diskriminasi & Etnosentrisme"

DISKRIMINASI

Menurut PBB, diskriminasi diartikan sebagai “diskriminasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya”. Sedangkan Theodorson & Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.

Pengertian kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Bahwa di sana ada membedakan tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu. Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Definisi tersebut juga menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum dominan dan mayoritas terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi dapat dilakukan oleh siapa saja kepada siapapun juga.

Diskriminasi mengakibatkan pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Di Indonesia sendiri merujuk pada pasal 281 ayat 2 UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif  atas dasar apapun dan berhak mendapatkan   perlindungan   terhadap   perlakuan   yang   bersifat   diskriminatif   itu”. Sangat jelas sekali bahwa setiap orang mendapat perlindungan saat dia mendapat perlakuan diskriminasi.

Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor, antara lain:
  • Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
  • Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
  • Ketidak berdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
Macam – macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap:
  1. Suku,bangsa, ras dan gender
  2. Agama dan keyakinan
  3. Ideologi dan politik
  4. Adat dan Kesopanan
  5. Kesenjangan ekonomi
  6. Kesenjangan sosial
Ada beberapa upaya mengurangi diskriminasi yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
  1. Semangat religius
  2. Semangat nasionalisme
  3. Semangat pluralisme
  4. Semangat humanisme
  5. Dialog antar-umat beragama
  6. Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan harmonisasi dunia.
Sedangkan dalam kehidupan manusia sehari-hari, tidak jarang terdapat kasus-kasus diskriminasi yang dilakukan dan dialami oleh orang-orang tertentu. Berikut contoh-contohnya:
  1. Orang tua yang melahirkan anak yang cacat, kemudian orang tua tersebut memperlakukan anaknya yang cacat tersebut dengan cara yang berbeda dari anaknya yang lain yang tidak mengalami cacat, atau bahkan menitipkannya kepada orang lain karena merasa malu. Padahal bagaimanapun anak tersebut adalah titipan Tuhan, yang harus dipertanggung jawabkan kelak.
  2. Saat menjalani kegiatan belajar mengajar di kelas, seorang guru lebih memperhatikan muridnya yang pandai ketimbang murid lainnya yang biasa-biasa saja.
Menurut saya seharusnya hal ini tidak perlu terjadi karena sesungguhnya manusia itu diciptakan memiliki hak dan derajat yang sama. Kasus- kasus diskriminasi yang terjadi di Indonesia masih bersifat ringan jika dibandingkan dengan dengan kasus diskriminasi di negara besar dan mutli ras seperti di Amerika. Adanya penggolongan antara orang yang berkulit putih dengan orang yang berkulit hitam (orang Negro), menyebabkan timbulnya diskriminasi hak terhadap orang berkulit hitam. Orang kulit putih beranggapan bahwa mereka adalah orang pribumi. Sedangkan orang Negro dianggap sebagai budak dan merupakan sumber kerusuhan dan kekacauan.

Seharusnya perbedaan dan keberagaman bukan dijadikan alasan sebagai jurang pembatas, sebaliknya perbedaan dan keberagaman diciptakan sebagai dasar fondasi yang kuat untuk pemersatu umat manusia. Karena sesungguhnya semua manusia di mata Tuhan adalah sama, yang membedakannya hanyalah amal perbuatannnya.





_________________________________________

ETNOSENTRISME


Sikap etnosentrisme adalah sikap atau pandangan yang berpangkal pada masyarakat dan kebudayaan sendiri, biasanya disertai dengan sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain. Kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu yang prima, yang terbaik, mutlak dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk membedakannya dengan kebudayaan lain.

Etnosentrisme nampaknya merupakan gejala sosial yang bersifat universal dan secara tidak sadar telah kita lakukan. Dengan demikian etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menilai atau membandingkan budaya yang satu dan yang lainnya. Etnosentrisme bisa dibilang dasar ideologi dari chauvinisme pada saat era seorang Hittler karena menganggap bangsanya (Jerman) merupakan bangsa yang paling kuat, tangguh dan berkuasa.

Etnosentrisme merupakan bagian dari masalah masalah sosial yang sebaiknya kita hindari karena dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa kita. Etnosentrisme terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain.

Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita.Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling baik, sebagai yang paling bermoral”.

Terdapat 2 tipe etnosentris yaitu:
  1. Etnosentris infleksibel yakni suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya atau tingkah laku orang lain,
  2. Etnosentris fleksibel yakni suatu sikap yang cenderung menilai tingkah laku orang lain tidak hanya berdasarkan sudut pandang budaya sendiri tetapi juga sudut pandang budaya lain.

Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat.Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial. 

Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi bagi warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggaan.

Menurut saya, sikap etnosentrisme yang berlebihan dapat menimbulkan konflik antara etnis. Sebaiknya sikap seperti ini harus kita hindari karena dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Jadi mulai dari sekarang kita jangan memandang kebudayaan lain dengan tolak ukur budaya sendiri. Karena sesungguhnya setiap suku bangsa memiliki ciri khas kebudayaannya masing-masing yang unik dan sekaligus merupakan kebanggaan serta berbeda dari kebudayaan lain.

Sikap toleransi dan keterbukalah yang harus ditanamkan saat kita berkomunikasi antarbudaya, sehingga tidak menilai segala sesuatu dari kebudayaan kita sendiri. Dengan begitu konflik dan kesalahpahaman dapat kita hindarkan.





referensi:

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi
  • http://etyulia.blogspot.com/2012/03/makalah-diskriminasi.html
  • http://id.wiktionary.org/wiki/etnosentrisme
  • http://dinnoanjyo.blogspot.com/2013/08/etnosentrisme.html
  • http://sosbud.kompasiana.com/2013/01/10/etnosentrisme-dan-komunikasi-lintas-budaya-518100.html

Jumat, 02 Januari 2015

ISD #6 "Persamaan Hak & Kesamaan Derajat"

MANUSIA == HAK = DERAJAT



Sebelum kita melangkah lebih jauh membahas persamaan hak dan derajat, perlu diketahui dahulu apa definisi sebenarnya dari kata “hak”.  Apa itu “HAK”? Mungkin sejak kecil kita sudah sering medengar kata tersebut. Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Dengan definisi tersebut kita sudah mengetahui bahwa hak mempunyai pengertian yang luas.

Pada dasarnya manusia dilahirkan di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang sama baik ia yang lahir dengan kecerdasan otak yang tinggi maupun yang tidak dapat berpikir sama sekali, baik ia yang dilahirkan dengan anggota badan yang sempurna maupun yang beranggotakan badan jauh dari kesempurnaan. Kesamaan hak manusia ini didasarkan pada proses penciptaan manusia yang berasal dari sesuatu yang sama, yaitu tanah.

Maka setiap manusia yang pernah merasakan hidup di dunia ini memiliki hak dan mereka harus diperlakukan sama selayaknya sebagai manusia tanpa terkecuali. Pemberlakuan kesamaan hak ini harus diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan yang meliputi : hak berpolitik, hak beragama,  hak bersuara, hak bersosial, hak mendapatkan pendidikan, hak jaminan keamanan, hak mendapatkan perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Atas dasar kesamaan derajat itulah maka status sosial seseorang tidak perlu dibeda-bedakan. Karena setiap manusia mempunyai hak yang sama dimata hukum. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.


                Kesamaan hak dan derajat sudah sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama juga mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi penegakan HAM, mempunyai aturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban warganegaranya. Dalam UUD 1945 adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. 

Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
Pokok pertama:
  • Pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
  • Pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
Pokok kedua:
  • Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
Pokok ketiga:
  • Pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu)
Pokok keempat:
  • Pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).

PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Persamaan Hak dicantumkan dalam peryataan sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia atau University Declaration Of Human Right (1948), dalam pasal - pasalnya:
  • Pasal 1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknyabergaul satu sama lain dalam persaudaraan)
  • Pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua hak – hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan)
  • Pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini).


Penegakan HAM di Indonesia sudah berjalan cukup baik. Namun dalam pelaksanaannya HAM tidak boleh diterapkan secara mutlak sebab, setiap individu memiliki hak asasi, yang apabila dilaksanakan dengan mutlak maka akan melanggar hak asasi orang lain. Disamping itu dalam pelaksanaan hak juga dibatasi kewajiban dan tanggung jawab, sehingga HAM memiliki batasan-batasan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Misalnya hak untuk bebas mengeluarkan pendapat, pendapat seseorang bisa saja bertentangan dengan pendapat orang lain atau bahkan menyinggung SARA.

Contoh lain dari persamaan hak, dalam hal ini orangtua memberikan uang saku dengan jumlah yang berbeda-beda kepada setiap anaknya. “Apakah hal ini melanggar HAM?” Jawabannya tentu “TIDAK”. Orangtua memberikan uang saku sesuai dengan kebutuhan dan usia anaknya. Bayangkan saja jika mereka memperoleh jumlah yang sama, misalnya si A masih duduk dibangku TK dan si B sudah duduk dibangku kuliah. Jika disamaratakan mereka diberi uang saku 100 ribu rupiah, maka si A tidak dapat mempergunakan uang tersebut dengan baik. Maka dapat disimpulkan, faktor kebutuhan dan usia tidak dapat disejajarkan dengan persamaan hak dan derajat dalam kasus ini.



referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://bassmotion.tumblr.com/post/39846424551/kesamaan-derajat-warga-negara

ISD #5 "Naturalisasi"

"Budaya" Naturaliasasi di Indonesia

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

Naturalisasi para pemain sepak bola sedang tren dilakukan Indonesia. Sebenarnya cara ini tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, tepapi dunia Internasional pun melakukan hal yang sama. Dengan alasan mengumpulkan bakal pesepakbola lokal yang terserak di luar negeri, banyak negara menggunakan pemain keturunan sebagai amunisi mereka untuk memperkuat timnas negaranya masing-masing.

Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi di Indonesia diatur menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berikut beberapa cara naturalisasi di Indonesia.
a. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
1.       Telah berusia 21 Tahun
2.     Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.       Apabila ia seorang laki-laki yg sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
4.       Dapat berbahasa Indonesia
5.       Sehat jasmani & rokhani
6.  Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai Rp.10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.       Mempunyai mata pencaharian tetap
8.   Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI

b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing salah satu contohnya Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Adapun beberapa persyaratan untuk pemain naturalisasi adalah

Pertama adalah pemain bersangkutan sudah tinggal di negara yang berminat “merekrutnya”, tentu dalam kapasitas sebagai pemain, masa tinggal tersebut memungkinkannya untuk mendapatkan kewarganegaraan di negara itu.
Kedua Naturalisasi pemain dapat juga dilakukan dengan melacak garis keturunan dari pemain tersebut. Pemain tersebut untuk bisa dinaturalisasi sepanjang memiliki darah Indonesia, bisa saja dari kakek/nenek atau ayah dan ibu,  pada kasus ini syarat tinggal minimal diabaikan.
Ketiga Pemain yang bersangkutan belum pernah memperkuat timnas sepakbola senior negara asalnya, kecuali pemain itu bermain di level junior masih bisa dinaturalisasi ke negara baru.


Tren Naturalisasi sesungguhnya bukanlah tujuan melainkan adalah untuk memenuhi kebutuhan sesaat akan pemain yang memang kualitasnya melebihi dari pemain lokal tentunya.

Selama ini mungkin yang sering terdengar di telinga kita adalah naturalisasi yang dilakukan oleh PSSI terhadap pemain asing untuk memperkuat posisi timnas Indonesia. Berikut ini beberapa contoh pemain naturalisasi sepak bola di Indonesia.
  • Christian Gonzales yang pada tanggal 03 November 2010 lalu resmi menjadi warga negara Indonesia. Gonzales telah memenuhi persyaratan naturalisasi yang pertama yaitu, sudah betempat tinggal di Indonesia lebih dari 5 tahun dan telah menikah dengan wanita Indonesia serta mempunyai anak yang lahir berkewarganegaraan Indonesia.
  • Kim Jeffry Kurniawan pun sudah resmi menjadi warga negara Indonesia. Pria blesteran Jerman – Indonesia ini resmi menjadi warga negara Indonesia pada tanggal 06 Desember 2010. Kim Jeffry Kurniawan sejak umur 18 tahun ia tidak memilih mau menjadi warga negara Jerman atau Indonesia. Oleh karena itu, otomatis ia menjadi warga negara Jerman. Kim Jeffry Kurniawan resmi menjadi pemain naturalisasi pertama PSSI karena PSSI yang menawarkan padanya untuk menjadi warga negara Indonesia.

Selain Gonzales dan Kim Jeffry Kurniawan ada juga Irfan Bachdim yang membela turut membela timnas Indonesia. Pria blesteran Belanda – Indonesia ini lebih memilih untuk menjadi warga negara Indonesia berdasarkan garis keturunan ayahnya. Irfan Bachdim memang merupakan warga negara Indonesia resmi karena pada saat dia berumur 18 tahun, ia sudah memilih menjadi warga negara Indonesia karena ayahnya Noval Bachdim adalah warga negara Indonesia kelahiran Malang yang telah 20 tahun menetap di belanda. Sementara ibunya bernama Hester Van Dijic yang merupakan warga negara belanda. Oleh karena itu, Irfan tidak disebut sebagai pemain naturalisasi melainkan sebagai pemain Keturunan.

Program naturalisasi pemain, belakangan bukan menjadi hal asing lagi buat tim dari kawasan Asia Tenggara. Naturalisasi pemain adalah budaya yang diterima dunia saat ini. Negara mana pun bisa memberikan kewarganegaraan kepada seorang pemain atau dengan syarat lainnya, pemain tersebut harus bermain setidaknya lima tahun di klub sepak bola di negara bersangkutan baru diizinkan  bermain mewakili negara yang menaturalisasinya.

Menurut saya naturalisasi pemain boleh saja dilakukan tetapi jangan semua menjadi penghuni tim inti sedangkan pemain lokal yang mempunyai talenta yang tak kalah hebat duduk dibangku cadangan. Saat ini memang timnas Indonesia sangat memerlukan pemain naturalisasi untuk mendongkrak pesepakbolaan di Inonesia yang semakin terpuruk. Diharapkan dengan munculnya pemain naturalisasi, kuliatas permainan tim semakin baik, sehingga dapat membangkitkan gairah persepakbolaan nasional. Dengan begitu, Indonesia dapat kembali mencetak kemenangan diberbagai ajang sepakbola yang telah lama dirindukan.

Kita harus bisa menerima kenyataan, postur tubuh rata-rata pemain Indonesia sangat kecil. Maka dari itu sangat sulit untuk bersaing dengan pemain Eropa yang bertubuh besar atau katakanlah dengan pemain dari negara  yang sering  kita hadapi, yakni  Timur Tengah.

Tetapi sebagai warganegara Inonesia kita tidak boleh kalah dengan produk naturalisasi. Karena sesungguhnya masih banyak bakat muda dengan skill dan stamina istimewa yang tidak kalah hebat dijumpai di bumi pertiwi ini.





referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Naturalisasi
http://olahraga.kompasiana.com/bola/2014/01/30/irfan-bachdim-el-loco-gonzales-kim-kurniawan-mana-                          yang-naturalisasi--630130.html