Jumat, 02 Januari 2015

ISD #5 "Naturalisasi"

"Budaya" Naturaliasasi di Indonesia

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

Naturalisasi para pemain sepak bola sedang tren dilakukan Indonesia. Sebenarnya cara ini tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, tepapi dunia Internasional pun melakukan hal yang sama. Dengan alasan mengumpulkan bakal pesepakbola lokal yang terserak di luar negeri, banyak negara menggunakan pemain keturunan sebagai amunisi mereka untuk memperkuat timnas negaranya masing-masing.

Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi di Indonesia diatur menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berikut beberapa cara naturalisasi di Indonesia.
a. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
1.       Telah berusia 21 Tahun
2.     Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.       Apabila ia seorang laki-laki yg sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
4.       Dapat berbahasa Indonesia
5.       Sehat jasmani & rokhani
6.  Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai Rp.10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.       Mempunyai mata pencaharian tetap
8.   Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI

b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing salah satu contohnya Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Adapun beberapa persyaratan untuk pemain naturalisasi adalah

Pertama adalah pemain bersangkutan sudah tinggal di negara yang berminat “merekrutnya”, tentu dalam kapasitas sebagai pemain, masa tinggal tersebut memungkinkannya untuk mendapatkan kewarganegaraan di negara itu.
Kedua Naturalisasi pemain dapat juga dilakukan dengan melacak garis keturunan dari pemain tersebut. Pemain tersebut untuk bisa dinaturalisasi sepanjang memiliki darah Indonesia, bisa saja dari kakek/nenek atau ayah dan ibu,  pada kasus ini syarat tinggal minimal diabaikan.
Ketiga Pemain yang bersangkutan belum pernah memperkuat timnas sepakbola senior negara asalnya, kecuali pemain itu bermain di level junior masih bisa dinaturalisasi ke negara baru.


Tren Naturalisasi sesungguhnya bukanlah tujuan melainkan adalah untuk memenuhi kebutuhan sesaat akan pemain yang memang kualitasnya melebihi dari pemain lokal tentunya.

Selama ini mungkin yang sering terdengar di telinga kita adalah naturalisasi yang dilakukan oleh PSSI terhadap pemain asing untuk memperkuat posisi timnas Indonesia. Berikut ini beberapa contoh pemain naturalisasi sepak bola di Indonesia.
  • Christian Gonzales yang pada tanggal 03 November 2010 lalu resmi menjadi warga negara Indonesia. Gonzales telah memenuhi persyaratan naturalisasi yang pertama yaitu, sudah betempat tinggal di Indonesia lebih dari 5 tahun dan telah menikah dengan wanita Indonesia serta mempunyai anak yang lahir berkewarganegaraan Indonesia.
  • Kim Jeffry Kurniawan pun sudah resmi menjadi warga negara Indonesia. Pria blesteran Jerman – Indonesia ini resmi menjadi warga negara Indonesia pada tanggal 06 Desember 2010. Kim Jeffry Kurniawan sejak umur 18 tahun ia tidak memilih mau menjadi warga negara Jerman atau Indonesia. Oleh karena itu, otomatis ia menjadi warga negara Jerman. Kim Jeffry Kurniawan resmi menjadi pemain naturalisasi pertama PSSI karena PSSI yang menawarkan padanya untuk menjadi warga negara Indonesia.

Selain Gonzales dan Kim Jeffry Kurniawan ada juga Irfan Bachdim yang membela turut membela timnas Indonesia. Pria blesteran Belanda – Indonesia ini lebih memilih untuk menjadi warga negara Indonesia berdasarkan garis keturunan ayahnya. Irfan Bachdim memang merupakan warga negara Indonesia resmi karena pada saat dia berumur 18 tahun, ia sudah memilih menjadi warga negara Indonesia karena ayahnya Noval Bachdim adalah warga negara Indonesia kelahiran Malang yang telah 20 tahun menetap di belanda. Sementara ibunya bernama Hester Van Dijic yang merupakan warga negara belanda. Oleh karena itu, Irfan tidak disebut sebagai pemain naturalisasi melainkan sebagai pemain Keturunan.

Program naturalisasi pemain, belakangan bukan menjadi hal asing lagi buat tim dari kawasan Asia Tenggara. Naturalisasi pemain adalah budaya yang diterima dunia saat ini. Negara mana pun bisa memberikan kewarganegaraan kepada seorang pemain atau dengan syarat lainnya, pemain tersebut harus bermain setidaknya lima tahun di klub sepak bola di negara bersangkutan baru diizinkan  bermain mewakili negara yang menaturalisasinya.

Menurut saya naturalisasi pemain boleh saja dilakukan tetapi jangan semua menjadi penghuni tim inti sedangkan pemain lokal yang mempunyai talenta yang tak kalah hebat duduk dibangku cadangan. Saat ini memang timnas Indonesia sangat memerlukan pemain naturalisasi untuk mendongkrak pesepakbolaan di Inonesia yang semakin terpuruk. Diharapkan dengan munculnya pemain naturalisasi, kuliatas permainan tim semakin baik, sehingga dapat membangkitkan gairah persepakbolaan nasional. Dengan begitu, Indonesia dapat kembali mencetak kemenangan diberbagai ajang sepakbola yang telah lama dirindukan.

Kita harus bisa menerima kenyataan, postur tubuh rata-rata pemain Indonesia sangat kecil. Maka dari itu sangat sulit untuk bersaing dengan pemain Eropa yang bertubuh besar atau katakanlah dengan pemain dari negara  yang sering  kita hadapi, yakni  Timur Tengah.

Tetapi sebagai warganegara Inonesia kita tidak boleh kalah dengan produk naturalisasi. Karena sesungguhnya masih banyak bakat muda dengan skill dan stamina istimewa yang tidak kalah hebat dijumpai di bumi pertiwi ini.





referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Naturalisasi
http://olahraga.kompasiana.com/bola/2014/01/30/irfan-bachdim-el-loco-gonzales-kim-kurniawan-mana-                          yang-naturalisasi--630130.html

1 komentar:

  1. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....

    Contact : wibawa.grup@gmail.com
    Atau wibawa.group@yahoo.com

    Terima kasih

    BalasHapus