MANUSIA == HAK = DERAJAT
Sebelum kita
melangkah lebih jauh membahas persamaan hak dan derajat, perlu diketahui dahulu
apa definisi sebenarnya dari kata “hak”. Apa itu “HAK”? Mungkin sejak kecil kita sudah
sering medengar kata tersebut. Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Dengan definisi tersebut kita sudah mengetahui bahwa hak
mempunyai pengertian yang luas.
Pada dasarnya manusia dilahirkan di
dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang sama baik ia yang lahir dengan
kecerdasan otak yang tinggi maupun yang tidak dapat berpikir sama sekali, baik
ia yang dilahirkan dengan anggota badan yang sempurna maupun yang beranggotakan
badan jauh dari kesempurnaan. Kesamaan hak manusia ini didasarkan pada proses
penciptaan manusia yang berasal dari sesuatu yang sama, yaitu tanah.
Maka setiap manusia yang pernah
merasakan hidup di dunia ini memiliki hak dan mereka harus diperlakukan sama
selayaknya sebagai manusia tanpa terkecuali. Pemberlakuan kesamaan hak ini harus diterapkan
dalam berbagai bidang kehidupan yang meliputi : hak berpolitik, hak
beragama, hak bersuara, hak bersosial, hak mendapatkan
pendidikan, hak jaminan keamanan, hak mendapatkan perlindungan hukum dan lain
sebagainya.
Atas dasar kesamaan
derajat itulah maka status sosial seseorang tidak perlu dibeda-bedakan.
Karena setiap manusia mempunyai hak yang sama dimata hukum. Hak dan kewajiban
sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Kesamaan hak dan derajat sudah sejak
dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama juga mengajarkan bahwa setiap
manusia adalah sama. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi penegakan
HAM, mempunyai aturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan
kewajiban warganegaranya. Dalam UUD 1945 adanya persamaan derajat dan hak juga
tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28,
29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam
empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
Pokok pertama:
- Pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
- Pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
Pokok kedua:
- Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang)
Pokok ketiga:
- Pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu)
Pokok keempat:
- Pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat
pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).
PBB juga
mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal
Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia
mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa
hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin,
karena itu bersifat asasi serta universal. Persamaan Hak dicantumkan dalam
peryataan sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia atau University Declaration
Of Human Right (1948), dalam pasal - pasalnya:
- Pasal 1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan
hendaknyabergaul satu sama lain dalam persaudaraan)
- Pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua hak
– hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan
tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau
kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan)
- Pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap undang
– undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada
perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap
setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini).
Penegakan HAM
di Indonesia sudah berjalan cukup baik. Namun dalam pelaksanaannya HAM tidak
boleh diterapkan secara mutlak sebab, setiap individu memiliki hak asasi, yang
apabila dilaksanakan dengan mutlak maka akan melanggar hak asasi orang lain.
Disamping itu dalam pelaksanaan hak juga dibatasi kewajiban dan tanggung jawab,
sehingga HAM memiliki batasan-batasan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Misalnya hak untuk bebas mengeluarkan pendapat,
pendapat seseorang bisa saja bertentangan dengan pendapat orang lain atau
bahkan menyinggung SARA.
Contoh lain
dari persamaan hak, dalam hal ini orangtua memberikan uang saku dengan jumlah
yang berbeda-beda kepada setiap anaknya. “Apakah hal ini melanggar HAM?”
Jawabannya tentu “TIDAK”. Orangtua memberikan uang saku sesuai dengan kebutuhan
dan usia anaknya. Bayangkan saja jika mereka memperoleh jumlah yang sama,
misalnya si A masih duduk dibangku TK dan si B sudah duduk dibangku kuliah. Jika
disamaratakan mereka diberi uang saku 100 ribu rupiah, maka si A tidak dapat
mempergunakan uang tersebut dengan baik. Maka dapat disimpulkan, faktor
kebutuhan dan usia tidak dapat disejajarkan dengan persamaan hak dan derajat
dalam kasus ini.
referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://bassmotion.tumblr.com/post/39846424551/kesamaan-derajat-warga-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar