Senin, 17 November 2014

ISD #4

Penerapan dan Pelanggaran Hukum yang Terjadi di Indonesia


Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.


Masalah penegakan hukum adalah merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Walaupun kemudian setiap masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing, mungkin memberikan corak permasalahannya tersendiri di dalam kerangka penegakan hukumnya. Namun setiap masyarakat mempunyai tujuan yang sama, agar di dalam masyarakat tercapai kedamaian sebagai akibat dari penegakan hukum yang formil.
Hukum adalah kontrol sosial dari pemerintah (law is governmental social control), sebagai aturan dan proses sosial yang mencoba mendorong perilaku, baik yang berguna atau mencegah perilaku yang buruk.
Penerapan hukum pada prinsipnya harus dapat memberi manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan.
Dalam pelaksanaan penerapan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun hukum itu tidak identik dengan keadilan, hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Setiap orang yang mencuri harus dihukum tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri.
Pelanggaran hukum ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Sedangkan kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Jadi pengertian pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan.



Menurut saya, penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, terutama tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia. Bukan rahasia umum lagi saat ini banyak orang yang berwenang dan memiliki jabatan malah menyalahgunakan kekuasaannya, dengan melakukan praktek suap dan KKN sering terjadi dalam tirani birokrat. Padahal jika ditinjau ulang, peraturan hukum anti korupsi tersebut dibuat dan disahkan oleh aparatur negara kita sendiri. Tetapi dalam realitas penerapannya masih banyak ditemui kasus seperti itu. Contoh lain adalah penegakan hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan yang masih sering dilanggar masyarakat seperti peraturan lalulintas. Maka untuk itu, diperlukan peran masyarakat untuk memperbaiki sistem dan melakukan kontrol untuk mengawal penegakan hukum di Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar