Penerapan dan Pelanggaran Hukum yang Terjadi di Indonesia
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah
ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.
Masalah
penegakan hukum adalah merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap
masyarakat. Walaupun kemudian setiap masyarakat dengan karakteristiknya
masing-masing, mungkin memberikan corak permasalahannya tersendiri di dalam
kerangka penegakan hukumnya. Namun setiap masyarakat mempunyai tujuan yang
sama, agar di dalam masyarakat tercapai kedamaian sebagai akibat dari penegakan
hukum yang formil.
Hukum adalah
kontrol sosial dari pemerintah (law is governmental social control), sebagai
aturan dan proses sosial yang mencoba mendorong perilaku, baik yang berguna
atau mencegah perilaku yang buruk.
Penerapan hukum pada prinsipnya harus dapat
memberi manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat, namun di samping
itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai suatu
keadilan.
Dalam
pelaksanaan penerapan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun hukum itu tidak
identik dengan keadilan, hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang,
bersifat menyamaratakan. Setiap orang yang mencuri harus dihukum tanpa
membeda-bedakan siapa yang mencuri.
Pelanggaran hukum ialah perbuatan yang hanya
dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak
berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm,
tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Sedangkan
kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan
perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama
dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku kejahatan mendapatkan sanksi berupa
pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Jadi
pengertian pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan.
Menurut saya, penegakan
hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, terutama tindak pidana korupsi yang
bersifat sistemik dan memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat
Indonesia. Bukan rahasia umum lagi saat ini banyak orang
yang berwenang dan memiliki jabatan malah menyalahgunakan kekuasaannya, dengan
melakukan praktek suap dan KKN sering terjadi dalam tirani birokrat. Padahal
jika ditinjau ulang, peraturan hukum anti korupsi tersebut dibuat dan disahkan
oleh aparatur negara kita sendiri. Tetapi dalam realitas penerapannya masih
banyak ditemui kasus seperti itu. Contoh lain adalah penegakan hak asasi
manusia serta peraturan perundang-undangan yang masih sering dilanggar
masyarakat seperti peraturan lalulintas. Maka untuk itu, diperlukan peran
masyarakat untuk memperbaiki sistem dan melakukan kontrol untuk mengawal
penegakan hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar